TERJEMAH KITAB
QURROTUL UYUN
dalam
kitab ini memuat 20 pasal (mungkin hanya akan saya tuliskan hanya beberapa
pasal saja) di dalam kitab ini memuat tentang beberapa hadist dan nasehat dalam
mebina Rumah Tangga.yaitu mulai dari keutamaan menikah,memilih seorang calon
istri,masalah tata krama dalam berhubungan intim(sex)
dengan
seorang istri dan beberapa masalah yang berkaitan dengan tangung jawab seorang
suami untuk membina rumah tangga yang Islami.nasehat-nasehat tentang tata krama
mengadakan pesata perkawinan dan beberapa hal negatif yang muncul dalam pesta
dan perkawinan itu sendiri,sehingga hal itu perlu di waspadai agar tujuan kita
dalam membina berumah tangga tidak menyimpang dari niat ibadah mengikuti sunnah
Rosulullah SAW.sehingga perkawinan yang mestinya sarat dengan nilai-nilai
ibadah dan termasuk perbuatan muliau itu tidak kehilangan jati dirinya dan
tidak menjadi pemicu terkikisnya keteguhan iman dalam mensikapi kehidupan ini
OK deh
klo mau tahu serta mempelajari kitab ini secara mendalam tafadhol membeli
kitabnya atau membeli buku terjemahannya (banyak di toko-toko buku) semoga kita
semua menjadi hamba-hambaNYA yang beriman serta banyak bersyukur ,,, tak lepas
pula semoga saya dan kita semua mendapat pasangan dan teman hidup yang kekal
ila akhiru zaman ……..aminnn ya ROBB
“Menikahkan
kalian dan beranak cuculah.karena sesungguhnya kalian akan ku jadikan kebangaan
di antara sekian banyak umat”
PASAL
PASAL
1. pasal 1
Nikah dan Hukumnya
2. pasal 2
Beberapa hal yang positif dalam nikah
3. pasal 3
hal-hal yang perlu di upayakan dalam menikah
4. pasal 4
mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan intim
5. pasal 5
sekitar penyelenggaraan pesta perkawinan(walimah)
6. pasal 6
tentang tata krama melakukan hubungan intim
7. pasal 7
tentang etika dan cara-cara yang nikmat dalam melakukan hubungan intim
8. pasal 8
tentang berdandan dan kesetiaan istri
9. pasal 9
tentang posisi,cara untuk mencapai puncak kenikmatan dan do`a dalam bersetubuh
10. pasal 10
tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan saat istri
hamil
11. pasal 11
beberapa hal yang harus di upayakan ketika hendal melakukan hubungan intim
12. pasal 12
kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah bathin
13. pasal 13
posisi dalam bersetubuh yang perlu di hindari
14. pasal 14
batas-batas yang di haramkan dan di halalkan dalam hubungan intim dengan istri
15. pasal 15
memilih waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang perlu di perhatikan dalam hubungan
intim
16. pasal 16
tata kerama orang yang sedang junub
17. pasal 17
tentang tata kerama orang yang hendak bersetubuh dua kali dan hal-hal yang
perlu di perhatikan dalam bersetubuh
18. pasal 18
sumai istri harus saling memuliakan dan saling menghormati
19. pasal 19
kewajiban suami terhadap istri dan seluruh anggota keluarganya dalam membina rumah
tangga.
20. pasal 20
suami dan istri wajib mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur
Demikian
yang tertulis di atas adalah pasal-pasal yang ada di dalam kitab Qurratul ‘uyun
semoga
tulisan ini dapat memicu semangat kita dalam menyempurnakan setengah dien yaitu
memuwudkan perkawinan yang sakinah,mawadah,warahmah namun secara ISLAMI
tentunya
di sini
saya tidak akan menuliskan semua pasal-pasal secara terperinci maklum saya kan
masih kecil(pemikiran gede) jadi agak
malu-malu untuk menuliskan hal-hal yang di anggap sangat intim sekali heheheh terlepas dari itu semua semoga karya tulisan
saya ini bermanfaat bagi pembaca khususnya
,,,aminnn
NIKAH DAN HUKUMNYA
hukum
menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukan
tadi,jadi hukum nikah itu dapat di klasifikasikan sebagai berikut
1. wajib.yaitu
apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah
amat di khawatirkan akan berbuat zina
2. sunnah
,yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya
anak,tetapi ia mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah
berminat menikah atau belum.walaupunika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah
biasa ia lakukan akan terlantar
3. makruh,yaitu
apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum
pernah menikah sedangkan ia mampu menahan
diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya terlantar.
4. mubah,yaitu
apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah
ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar
5. haram,yaitu
bagi orang yang apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak
mampu memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari
mata pencaharian yang di haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat
menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina. padahal bahwa
hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah
menambahkan,bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib,apabila ia tidak mampu
mencari nafkah bagi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk
menanggulangi adalah menikah .
RUKUN RUKUN
MENIKAH
rukun
menikah ada lima hal yaitu sebagai berikut:
1. ada
seorang suami
2. ada
seorang istri
3. ada
seorang wali
4. ada
mahar
5. harus
ada sighat(ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah)
BEBERAPA ANJURAN
MENIKAH
ada
sebuah riwayat dari imam Ahmad sebagaimana tersebut di dalam kitab musnadnya;
“Ada
serorang laki-laki,ia bernama ukaf,datang menghadap Nabi SAW maka nabi SAW
bertanya kepadanya:
“Wahai
ukaf apakah engkau sudah beristri?”
ukaf
menjawab “belum”nabi bertanya lagi:
“apakah
kau punya seorang budaj perempuan”?
ukaf
menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:
“adakah
kau orang yang pintar mencari rizky’?
ukaf
menjawab “iya” nabi bersabda:
“kau
adalah termasuk kawan-kawannya syaitan.Seandainya kau itu orang beragama
Nasrani,tentulah menjadi pendeta (rahib) mereka.sesungguhnya orang yang
termasuk mengikuti sunahan itu adalah orang yang menikah.seburuk-buruk kalian
adalah orang-orang yang sedang membujang.dan orang yang mati di antara kalian
yang paling hina.adalah orang yang mati membujang “
nabi SAW
bersabda dalam sabda yang sudah termashur
“Wahai
kaum muda,barang siapa telah mampu membiayai biaya perkawinan maka hendaklah ia
kawin saja.karena sesungguhnya kawin itu lebih bisa memejamkan (menjaga dari
maksiat) mata, dan lebih bisa menjaga(maksiat)kemaluan.da barang siapa belum
mampu kawin maka sebaiknya berpuasa.sebab puasa itu mampu menjadi
perisai(gejolak nafsu) dirinya”
“Siapa
saja yang menikah, ia telah menguasai separuh agamanya. Hendaklah ia bertakwa
(kepada Allah) atas separuh yang lain”
“Barang
siapa yang menikah karena ALLAH ,dan menikahkan (putra putrinya) karena ALLAH
maka ia berhak menjadi kekasih ALLAH.”
“Menikah
adalah sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, ia bukan termasuk
ummatku. Menikahlah karena aku akan senang atas jumlah besar kalian di hadapan
umat-umat lain. Siapa yang telah memiliki kesanggupan, menikahlah. Jika tidak,
berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi kendali” (Riwayat Ibn Majah, lihat:
Kasyf al-Khafa, II/324, no. hadis: 2833).
dan
masih banyak lagi hadist2 lain yang berkaitan dengan menikah
DI ANJURKAN
MENIKAH DENGAN WANITA SHALIHAH
dalam
hal ini Nabi SAW bersabda :
“Dunia
ini medan untuk bersenang-senang .dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah
wanita yang berakhlaq mulia”
“Siapa
yang dianugerahi istri shalihah, sungguh ia telah dibantu dalam separuh urusan
agama, maka bertakwalah (kepada Allah) atas separuh yang lain”. (Riwayat Ibn
al-Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa, II/239, no. hadis: 2432).
“seorang
wanita di nikahi karena empat faktor .yaitu karena
hartanya,keterhormatannya(status sosial)
kecantikannya
dan agamanya,maka kamu hendaklah menikah dengan wanita yang kuat agamannya agar
kau beruntung”
“sebaik-baik
istri umatku adalah yang paling berseri-seri wajahnya dan paling sedikit(sederhana)maskawinnya”
ANJURAN MENIKAHI
WANITA YANG PRODUKTIF DAN IDEAL
bahwa
tujuan menikah adalah untuk kesinambungan generasi dan agar ummat manusia tetap
exis di muka bumi.islam menganjurkan menikahi wanita yang masih produktif dan
tidak mandul
dalam
sabda Nabi SAW.
“menikahlah
kalian dengan wanita yang banyak cinta kasih sayangnya terhadap suami lagi
masih produktif(tidak mandul).karena sesungguhnya aku akan berlomba dengan para
nabi yang lain dalam memperbanyak umat kelak pada hari kiyamat”
Nabi SAW
pernah bertanya kepada Zaid bin Tsabit:”Apakah kamu sudah menikah wahai Zaid”?
Zaid
menjawab”belum” maka nabi SAW bersabda menikahlah kamu niscaya kamu akan
terpelihara(dr maksiat)di samping pengupayaanmu dalam menjaga diri/dan kamu
jangan sampai beristri lima orang wanita berciri-ciri berikut ,Zaid bertanya
lagi :siapakah mereka itu wahai Rosul? Rasulallah SAW menjawab :wanita yang
kebiri-biruan matanya,wanita yang tinggi kurus,wanita yang membelakangimu dan
wanita beranak”
maka
Zaid bertanya lagi:saya belum faham sedikitpun dengan apa ang engkau sabdakan
ya Rasulallah?”
maka
Nabi bersabda:
“maksudnya
perempuan yang kebiru-biruan matanya itu adalah perempuan yang jorok
ucapannya,dan perempuan yang tinggi badannya tetapi kurus(tidak seimbang).dan
perempuan tua yang monyong pantatnya dan perempuan pendek yang menjadi sasaran
cercaan (,karena tidak serasi).dan juga wanita yang membawa anak dari suaminya
yang selain kamu.
demikianlah
sungguh penjelasan Rasulallah dalam mendidik umatnya untu selalu berhati-hati
bahkan ketika memilih calon istri yang produktif
KEUTAMAAN
MEMBINA RUMAH TANGGA.
Mu’adz
bin Jabal r.a pernah berkata “Sholat (sekali) di kerjakan oleh orang yang sudah
menikah itu lebih umata dari pada empat puluh kali sholat yang di kerjkan orang
yang tidak berumah tangga”
Abdullah
bin Abbas r.a pernah pula berkata“kawinlah kalian karena sesungguhnya(ibadah)
sehari saja di kerjakan oleh orang yang berumah tangga adalah lebih baik(banyak
pahalanya) dari pada (ibadah) seribu tahun(sebelum berumah tangga)”
sungguh
begitu utamanya menikah sehingga Rasulallah sangat menganjurkan serta begitu
mulianya pula ibadah orang yang menikah di hapadan ALLAH SWT.
BEBERAPA HAL
YANG POSITIF DALAM NIKAH
a. kesinambungan
generasi
menikah itu
mempunyai beberapa faidah di antaranya mendapatkan keturunan dalam hidup.
b. terpenuhinya
saluran nafsu sex
c. .di
perolehnya keutamaan mencari rizky
d. .taat
dan menjaga kehormatan suami
HAL-HAL YANG
PERLU DI UPAYAKAN DALAM MENIKAH
ü mencari
pasangan yang seimbang(KAFA’AH)
ü niat
mengikuti jejak Nabi SAW.
ü mencari
orang yang taat beragama
ü mencari
perempuan yang produktif dan perawan
ü mencari
perempuan yang bukan famili dekat
ü di
usahakan mencari gadis cantik
MENCARI
WAKTU YANG TEPAT UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
A. di
anjurkan bersetubuh pada malam hari
hal ini berdasarkan sebuah hadits Nabi
SAW :
“Adakanlah temu penganten kalian ,pada
malam hari .Dan adakanlah jamuan makan (syukuran resepsi pernikahan)pada waktu
dhuha”
B. hari
-hari yang tidak tepat untuk bersetubuh
bagi suami yang hendak bersetubuh
hendaklah menghindari hari-hari berikut ini :
1. hari
rabu yang jatuh pada minggu terakhir tiap bulan
2. hari
ketiga awal tiap bulan ramadhan
3. hari
kelima awal tiap bulan ramadhan
4. hari
ketigabelas pada setiap bulan.
5. hari
keenam belas pada setiap bulan
6. hari
keduapuluh satu pada setiap bulan
7. hari
kedua puluh empat pada setiap bulan
8. hari
kedua puluh lima pada setiap bulan
Di
samping hari tersebut ada pula hari-hari yang sebaiknya di hindari untuk
mengerjakan sesuatu yang di anggap penting yaitu hati sabtu dan hari selasa. tentang
hari sabtu itu Nabi pernah di tanya oleh salah satu sahabat naka Nabi bersabda:
“Hari
sabtu itu adalah hari di mana terjadi penipuan “
mengapa
hari tersebut di katakan penipuan sebab pada hari itu orang2 berkumpul di
gedung “al-nadwah” untuk merembuk memusnahkan dakwah Nabi SAW .wallahu`alam
adapun
tentang hari selasa nabi SAW.bersabda:
“Hari
selasa itu adalah hari di mana darah pernah mengalir.sebab pada hari itu ibu
Hawa pernah haid,putera nabi Adam as pernah membunuh saudara kandungnya
sendiri,terbunuhnya Jirjis,Zakaria dan yahya as.kekalahan tukang sihir
Fir’aun.di vonisnya Asiyah binti Muzaim permaisuri fir’aun.dan terbunuhnya
sapinya bani israil”
adapun
imam Malik berpendapat “jaganlah anda menjauhi sebagian hari-hari di dunia ini
,tatkala anda hendak melakukan sebagian tugas pekerjaanmu.kerjakanlah
tugas-tugas itu pada hari sesukamu.sebab sebenarnya hari-hari itu semua adalah
milik ALLAH.tidak akan menimbulkan malapetaka dan tidak pula bisa membawa
manfaat apa-apa”
C. saat
yang tepat untuk bersetubuh
bahwa melakukan hubungan intim pada awal
bulan itu lebih afdhol dari pada akhir bulan.sebab bila nanti di karuniai
seorang anak akan mempunyai anak yang cerdas. bagi seorang suami (penganten
baru) sunnah hukumnya bersetubuh dengan istrinya di bulan Syawal.
adalah lebih afdhol pula jika melakukan
hubungan sex pada hari ahad dan jum`at .nabi SAW.bersabda:
“hari ahad itu adalah hari yang tepat
untuk menanam,dah hari untuk memulai membangun.karena ALLAH memulai menciptakan
dunia ini juga memulai meramaikannya jatuh paa hari ahad”"hari jum’at itu
adalah hari perkawinan dan juga hari peminangan di hari jum’at itu nabi Adam as
menikah ibu Hawa,nabi Yusuf as menikah siti Zulaika.nabi Musa as menikah dengan
puteri nabi syuaib as,nabi sulaiman menikah ratu bilqis”
wallahu`alam bishowab
tersebut di dalam hadits shahih bahwa
Nabi SAW. dalam melaksanakan pernikahannya dengan Sayyidah khodijah dan
Sayyhidah Aisyah juga jatuh pada hari jum’at.
D. hari-hari
yang seyogayanya di hindari
Tersebutlah dalam Riwayat Alqamah bin
Shafwan,dari Ahmad bin Yahya sebuah hadist marfu’ sebagai berikut;
“waspadalah kamu sekalian akan kejadian
duabelas hari setahun,karena sesungguhnya ia bisa melenyapkan harta banyak dan
bisa mencambik-cambik(merusak)tutup-tutup cela”para sahabat kemudian bertanya
“ya Rasulallah apakah 12 hari itu?Rasulallah bersabda :
“yaitu tanggal 12 muharram,10 safar dan
4 rabi’ul awal(mulud) 18 rabu’utsni(bakda mulud) 18 jumadil awal,18 jumadil
akhir.12 rajab ,26 sya’ban(ruwah),24 ramadhan,2 syawal,28 dhulqa’dah(apit/sela)
dan 8 bulan dhilhijjah”
TATA KERAMA
MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
di sini
saya hanya akan menulis point-point nya saja
afwan…….
a. mencari
waktu usai sholat
b. diusahakan
hatinya bersih
c. memulai
dari arah kanan dan berdo`a
Bismillaahi, allahumma jannibnasy
syaythaana wa jannibisy syaythaana maa razaqtanaa.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah;
jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi)
yang akan Engkau anugerahkan pada kami. (HR. Bukhari)
d. istri
hendaknya wudhu dahulu
e. mengucapkan
salam dan menyentuh ubun-ubun istri
f. memeluk
istri dan sambil berdo`a
g. mencuci
ujung jari kedua tangan dan kaki istri
h. ciptakan
suasana tenang dan romantis
Ibnul Qayyim berkata, “Sebaiknya sebelum
bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana
Rasulullah saw. melakukannya.”
i.
memberi ucapan selamat kepada kedua
mempelai dan juga perlu di perhatikan
Bagian 1
(Merayu dan bercumbu):
Nabi
Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan
syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.
Hadits
Riwayat al-Khatib dari Jabir.
Bagian 2 (DOA
SEBELUM BERSETUBUH):
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا
الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Dengan
nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami isteri) dari gangguan
syaithan serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja yang Engkau rezqikan
kepada kami.
Dari
Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:
Maka
sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu mendapat seorang anak
dalam persetubuhan itu, tidak akan dirosak oleh syaithan selama-lamanya.
Hadits
Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.
BAGIAN 3: (DO’A
HAMPIR KELUAR MANI)
Dan
apabila air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan
kedua bibirmu kalimat ini:
“Alhamdulillaahil
ladzii khalaqa minal maa’i basyara”.
Segala
pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari pada air.
BAGIAN 4
(SYAHWAT TERPUTUS DITENGAH JALAN):
Apabila
seseorang diantara kamu bersetubuh dengan isterinya maka janganlah ia
menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah selesai
melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga
menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan).
Hadits
Riwayat Ibnu Addi.
BAGIAN 5 (DOGY
STYLE):
Dari
Jabir b. Abdulah berkata:
Bahawa
orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata:
Apabila
seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata
anaknya (yang lahir) akan menjadi juling.
Lalu
turunlah ayat suci demikian:
“Isteri-isteri
kamu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang
kamu sukai”.
Surah Al
Baqarah – ayat 223.
Keterangan:
Suami
diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa cara sekalipun (dari belakang, dari
kanan, dari kiri dsb asalkan dilubang faraj).
BAGIAN 6
(BERSETUBUH DAPAT PAHALA)
Rasulullah
s.a.w. bersabda:
“…..dan
apabila engkau menyetubuhi isterimu, engkau mendapat pahala”.
Para
sahabat bertanya:
Wahai
Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan
syahwat?
Nabi
menjawab:
Bukankah
kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia berdosa?
Demikian
pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala.
Hadits
Riwayat Muslim.
BAGIAN 7 (HORNY
LAGI)
Apabila
diantara kamu telah mecampuri isterinya kemudian ia akan mengulangi
persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih dahulu.
Hadits
Riwayat Baihaqi.
Syekh
penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana
diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz berikut ini:”Dilarang
bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas,Dan sempitnya waktu shalat
fardlu, jangan merasa bebas.”Allah Swt. berfirman:”Mereka bertanya kepadamu
tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah
kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan
bahwa yang dimaksud dengan “menjauhkan diri” adalah menjauhkan diri dari vagina
istri, yang artinya tidak melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra.
Dan Imam Mujahid pun sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.
Diriwayatkan
oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara
marfu’:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang
sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit
kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri”Al-Imam
Abu Hamid Al-Ghazali berkata, “Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan
mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta.”Imam Ahmad dan yang lainnya
meriwayatkan sebuah hadits marfu’ dari shahabat Abu Hurairarah ra.:Rasulullah
Saw.bersabda:”Barang siapa datang kepada dukun peramal, kemudian dia
mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau
pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah
diturunkan kepada Nabi Saw.”
Rasulullah
Saw. bersabda:”Barang siapa menyetubuhi istrinya diwaktu haid, maka hendaklah
dia bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya dikala
haidnya telah reda, maka hendaklah dia bersedekah setenga keping dinar.”Ibnu
Yamun meneruskan nazhamnya sebagai berikut:”Dilarang senggama (menurut pendapat
yang masyhur) dimalam hari raya Idul Adha,Demikian pula dimalam pertama pada
setiap bulan.Dimalam pertengahan pada setiap bulan,Bagitu pula dimalam terakhir
pada setiap bulan.”Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:”Janganlah
kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan”
Al-Imam
Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan pada tiga malam dari
setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan pada
malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan
pada malam-malam tersebut.Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada
malam-malam tersebut dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang
terlahir. Akan tetapi larangan-larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh
tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan
sempitnya waktu shalat fardlu.Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang
keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama dalam nazham
berikut ini:”Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai
kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.Dikala marah, sangat gembira,
demikian pula,dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur. Dikala
muntah-muntah, murus secara berurutan, demikian pula ketika kamu baru keluar dari
pemandian.Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam),jagalah dan
nyatakanlah itu semua dan jangan mencela.”
Sebagaimana
disampaikan oleh Imam Ar-Rizi, Bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan
menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa
sakit pada persendian tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam
keadaan kurang tidur atau sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan
menghilangkan kekuatan dalam bersenggama.Begitu juga gendanya dijauhi senggama
yang sebelumnya sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus,
kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau
setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi, semua itu akan dapat
menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi
senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya, karena ibu
itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat. Juga
hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali
tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda,
sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini: “Kurangilah bersenggama pada
musim panas,dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan.”
Imam
Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh yang kering
sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai
kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi senggama pada musim panas maupun
dingin dan meninggalkan sama sekali pada saat udara tidak menentu serta pada
waktu wabah penyakit sedang melanda.Kemudian Syekh penazham melanjutkan
nazhamnya sebagai berikut: “Dua kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat,
waktunya sampai subuh tiba.Satu kali saja senggama demi menjaga
kesehatan,setiap Jumat bagi suami yang sakit-sakitan.”Syekh Zaruq didalam kita
Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah
senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap
Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup
tingkat kesehatannya.Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama
dalam satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan), karena dengan
begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian,
akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan
istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan
kewajiban bagi suami.Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama
istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh
memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan,
sebagaimana
diingatkan Syekh penazham melalui nazhamnya berikut ini:”Diwaktu luang senggama
jangan dikurangi, wahai pemuda,jika istri merasa tidak enak karenanya, maka
layanilah dia.Sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan
yang ada.Perhatikan apa yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius.”Syekh
Zaruq dalam kitab An-Nashihah berkata, “Suami jangan memperbanyak senggama
hingga istri merasa bosan dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa
tidak enak badan.” Imam Zaruq juga berkata: “Jika istri membutuhkan senggama,
suami hendaknya melayani istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai empat
kali semalam dan empat kali disiang hari.”Sementara itu istri tidak boleh
menolak keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:”Seorang wanita datang menghadap
Rasulullah Saw. seraya bertanya: ‘Ya Rasulallah, apakah hak seorang suami atas
istrinya?’ Rasulullah Saw. menjawab: ‘Istri tidak boleh menolak ajakan
suaminya, meskipun dia sedang berada diatas punggung unta
(kendaraan)’.”Rasulullah Saw. juga bersabda:”Ketika seorang suami mengajak
istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat akan
melaknatnya hingga waktu subuh tiba”Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya
yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan
dapat memperbanyak air susu istri.
KITAB QURROTUL ‘UYUN :KAIFIYYATUL JIMA’
“ WAHDHAR MINAL JIMA’I FISH SHIYAABY # FAHUWA MINAL JAHLY BILAR TIYAABY “Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa sebagian adab senggama yaitu suami hendaknya munyuruh istrinya untuk melepas semua pakaiannya ada baiknya kalau suami yg melepaskan pakaian istrinya.kemudian suami dan istrinya bersenggama dalam 1 selimut , akan tetapi , bukan berarti senggama yg di lakukan itu tanpa penutup sama sekali. Karena ada hadist : Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Apabila kalian melakukan senggama dengan istrinya , maka jangan telanjang seperti telanjangnya himar “
Nabi Saw , sendiri ketika melakukan senggama dengan istrinya , beliau menggunakan tutup kepala dan memelihara suara seraya berkata pada istrinya “ hendaklah engkau tenang “ begitu jg dilakukan oleh shohabat abu bakar yg selalu mamakai tutup kepala ketika bersenggama dengan istrinya karena malu sama Alloh Swt.
Sebagian ahli ilmu berkata : Di sunnahkan melipat pakaian pada waktu malam sambil membaca BASMALLAH karena kalau tidak demikian maka setan akan memakainya pada malam hari dan pemiliknya memakai pada siang hari.Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Lipatlah pakaian kamu , karena sesungguhnya setan tidak mau memakai pakaian yg di lipat “
“ MUA’NIQON MUBASYIRON MUQOBBALAN # FI GHOIRI A’INIHA FAHAKA WAQBALA “
Syaikh penadzam menjelaskan : Apabila mau melakukan senggama , hendaknya didahului dengan senda gurau bersama istri , bermesra-mesra’an dengan berbuat sesuatu yg di perbolehkan , mitsalnya : memegang-megang atau melumat puting payudara istri , merangkul ,memeluk serta menciumi pipi , kening , leher , payudara ,perut dan semua anggota tubuh istri , asalkan jangan sampai mencium KEDUA MATANYA karena mencium kedua mata istri dapat menyebabkan perpisahan , dan jangan sampai melakukan hal itu dalam keada’an lupa. Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Janganlah sekali-kali di antara kalian melakukan senggama dengan istrinya , sebagaimana yg dilakukan oleh hewan-hewan ternak , sebaiknya kalian menggunakan suatu perantara . “ di haturkan kepada nabi “ apa yg dimaksud dengan perantara itu ??? Nabi Saw , Menjawab : Yaitu Mencium dan berkata-kata dengan bahasa yg Indah-indah “
Sebaiknya anda melakukan dengan mengelus-ngelus pipi , payudara sambil merayu sang istri dengan kata-kata yg penuh dengan kemesraan . Sebentar-bentar mencium dan melumat puting payudara sedangkan tangan merayap sambil mengelus-ngelus daerah tubuh istri yg lainnya.begitu jg kecupan jangan sampai dilupakan .faidah hal-hal yg demikian dilakukan , bahwa sesungguhnya wanita cinta terhadap pria dan pria cinta terhadap wanita , maka jangan sampai suami melakukan senggama bersama istrinya dalam keada’an lupa dengan semua perantara itu .dengan kata lain jangan sampai suami sudah melakukan ejakulasi sebelum istrinya ejakulasi.karena dengan itu akan mengakibatkan keresahan pada diri sang istri , mitsalnya : dengan merasa tidak puas ,setelah senggama istri marah-marah sama suaminya . dan tidak jarang di jumpai hal yg tidak senonoh terhadap suami , harus ingat dalam keterangan hadist :
“ SYAHWAT PRIA DAN WANITA ADALAH SATU BANDING SEMBILAN “
Alloh Swt , meng anugrahkan kepada pria 1 nafsu dan 9 akal sedangkan untuk wanita 1akal 9 nafsu .oleh karena itu kebaikan dan kebenaran semua ada dalam hadist Nabi , dalam arti kita harus mengamalkan keterangan-keterangan dari hadist Nabi Saw .
“ WA’AKSU DHA YUADHI LISYIQOQY # BAINAHUMA SHOHI WALILFIROQY “
Syaikh penadzam menjelaskan : bawha senggama yg dilakukan suami dengan istrinya tanpa senda gurau , saling cium ,rangkul , peluk bersama istrinya atau mencium kedua mata istrinya , hal itu dapat mengakibatkan percekcokan dan perselisihan serta mengakibatkan anak yg terlahir berwatak bodoh dan tumpul otaknya ( keterangan dalam kitab AN NASHIHAH ) . Diterangkan dalam hadist , ada pahala besar bagi orang yg menggauli istrinya dengan niat baik ,setelah suami mencium-cium dan bermain-main cinta dengan istrinya.
Hadist dari sayyidah A’isyah , Rosulallloh Saw , Bersabda :
“ Barangsiapa memegang tangan istri sambil merayunya , maka Alloh Swt , akan menulis baginya 1 kebaikan dan melebur 1 kejelekan serta mengangkat 1 derajat , Apabila merangkul , maka Alloh Swt , akan menulis baginya 10 kebaikan melebur 10 kejelekan dan mengangkat 10 derajat , Apabila menciumnya , maka Alloh Swt , akan menulis baginya 20 kebaikan , melebur 20 kejelekan dan mengangkat 20 drajat , Apabila senggama dengannya , maka lebih baik daripada dunia dan isi-isinya “
Dari hadist lain Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Apabila suami berdiri untuk melakukan mandi junub setelah melakukan senggama dengan istrinya , maka tiada air yg mengalir pada anggota tubuhnya , kecuali Alloh Swt , akan mengampuni semua dosa-dosanya ,dalam keterangan lain, Alloh Swt , akan menulis kepadanya 1 kebaikan dari setiap helai rambut yg terkena atau terbasahi air “
“ WATHOYYIBAN FAKA BITHIBIN FA IHIN # A’LADDAWAMI NILTUMUL MANAIHIN “
Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa suami di harapkan agar berusaha mulutnya menjadi sedap dan harum , hal itu dilakukan agar menambah rasa cinta sang istri hal itu dilakukan jangan hanya waktu mau melakukan senggama saja tapi harus selamanya setiap hari .
Dan untuk sang istri di sunnahkan untuk berhias diri dan menggunakan wangi-wangian hanya untuk suaminya saja karena ada hadist : Nabi Saw , Bersabda :
“ sebaik-baiknya wanita ialah wanita yg selalu menggunakan wangi-wangian dan bersih “
Dalam riwayat lain dari Sayyidina Ali K.w , Nabi Saw , Bersabda :
“ Sebaik-baiknya wanita adalah wanita yg harum baunya dan sedap masakannya “
Disunnahkan jg bagi wanita memakai Celak pada kedua matanya ,dan memacar kedua tangan dan kakinya , karena ada hadist , Nabi Saw , Bersabda :
“ Saya paling benci , bila melihat wanita tanpa pakai celak atau pacar “
Adapun untuk laki-laki menggunakan pacar baik pada tangan atau kedua kakinya dihukumi haram.
Imam malik R.a Di Tanya tentang wanita yg memakai gengge !!! Beliau Menjawab : saya lebih senang bila hal itu di tinggalkan ( tidak dipakai ) tapi beliau tidak mengharamkannya.dan wanita jg bisa jatuh hukum haram memakai gengge apabila di pakainya untuk dipamerkan dan di perdengarkan suaranya.
“ TUMMATA YA’LU FAUQOHA BILIINY # ROFI’ATARRIJLAINI U’TABYINY “
Syaikh penadzam menjelaskan : jika suami telah mengamalkan dzikir-dzikir pada bab yg lalu, kemudian suami menyuruh istrinya untuk membaringkan tubuhnya yg telah di olesi wangi-wangian dan telah di lepas pakaian yg menempel pada dirinya , dengan sedikit basah naiklah sang suami ke atas tubuh istri dengan cara pelan-pelan , hal ini dilakukan setelah istri mengangkat pantatnya dan di beri alas bantal sehingga pantat lebih tinggi dari pada kepala.Cara ini menurut para ulama merupakan cara yg paling ideal , paling nikmat dan sempurna , cara ini jg yang dapat mendatangkan kenikmatan secara utuh dalam dunia persenggamaan .karena keada’an dzakar ( penis ) akan dapat masuk lebih dalam dan lebih mengena .Apalagi kalau sang suami dapat memikul kedua kaki istrinya.
Sebagaimana telah diutarakan oleh Syaikh Ar rozy : bahwa cara-cara senggama tersebut adalah cara yg di pilih oleh Ulama-ulama fiqih dan ilmu kedokteran penyusun kitab “ Syarah Al-waghlisiyyah “ mengatakan : Jangan melakukan cara senggama di mana istri di atas suaminya , karena dengan demikian sang istrilah yg aktif sedangkan suami dalam keadaan pasif.Cara senggama dengan istri di atas suami menurut Syaikh Ar Rozy dapat menyebabkan terhentinya aliran darah dan dapat menimbulkan efek samping.maka yang baik adalah sang istri berbaring terlentang dan mengangkat kedua kakinya sedangkan suami berada di atas istrinya ( seperti keterangan yg sudah lewat ).
DO’A SEBELUM MELAKUKAN SENGGAMA :
“ BISMILLAHI ALLOHUMMA JANNIBNAS SYAITHONA WAJANNIBISYAITHONA MAA ROZAQTANA “
Artinya : “ dengan menyebut asma alloh , jauhkanlah diri kami dari setan ,dan jauhkan setan dari sesuatu yg telah engkau rizqikan kepada kami . maka apabila dalam senggama itu alloh mentaqdirkan menjadi anak ,maka setan tidak akan mampu membuat bahaya . Menurut Imam ghozaly : di sunnahkan bagi orang yg mau melakukan senggama membaca :
“ BISMILLAHIL A’LIYYIL A’DHIM , ALLOHUMMAJ A’LHA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN IN KUNTA QODDARTA AN TAKHRUJA DZALIKA MIN SHULBY “
Artinya : “ dengan menyebut nama alloh yang maha besar lagi maha agung , yaa Alloh … jadikanlah istriku yg menjadi adanya keturunanku yang baik , bila engkau memastikan keturunan itu keluar dari tulang rusuku “
Di dalam kitab “ Qasthalany “ dari imam mujahid di sebutkan : bahwa orang yg melakukan senggama dengan tidak menyebut asma Alloh , maka setan akan ikut masuk melalui lubang dzakar ( penis ) dan setan akan ikut bersenggama.dalam keterangan lain setan akan duduk di dzakar ( penis ) suami maka setan akan mengeluarkan spermanya pada farji ( vagina ) istri , sebagaimana suami mengeluarkan spermanya.
“ WAHARRIKISSUTH HA WALA TUBAALY # WADUM WALA TANZA’ ILALN INZALY “
Di dalam bait tersebut Syaikh penadzam menjelaskan : bahwa seorang suami kalau mau melakukan senggama harus dengan cara-cara yg baik , mitsalnya : hendaklah memegang dzakarnya ( penisnya ) dengan tangan kiri , dan mengusap-ngusapkan kepala dzakar ( penis ) di atas bibir-bibir farji ( vagina )hingga beberapa waktu ,setelah merasa cukup dengan segala macam bentuk permainan barulah pelan-pelan dzakar (penis ) dilepas menerobos masuk melalui mulut farji ( vagina ) hingga merayap ke dinding farji , pada sa’at inilah pantat istri lebih ditinggikan ,sebab dengan semakin tinggi pantat di anggat , semakin jauh juga jelajah dzakar ( penis ) hingga pada mulut Rahim .
Suami dan istri akan merasakan suatu rasa yg aneh atau lain dari rasa-rasa sebelumnya sampai seseorang tidak akan bisa menshifati rasa itu . apalagi kalau suami bisa menahan ejakulasi sepaya bisa bersama’an dengan ejakulasi istrinya.
Pengarang kitab Al-idhah mengatakan : Apabila suami telah mengusap-ngusapkan dzakarnya ( penisnya ) ke bibir farji ( vagina ) istri , hal itu terus dilakukan sampai puas atau sampai merasa akan keluar sperma , maka pada sa’at itulah suami memasukan tangannya ke bawah pantat istrinya dan mengangkatnya agak keras — sementara pantat suami juga di tekan masuk agar jelajah dzakar ( penis ) semakain jauh dan dalam . pada sa’at itulah suami dan istri akan menemukan rasa dari seluruh puncak rasa senggama yg paling nikmat yg tidak dapat di gambarkan oleh seseorang.
Syaikh penadzam menjelaskan : hendaknya seorang istri berusaha agar farjinya ( vaginanya ) bisa menjepit dzakar ( penis ) suami di sa’at ejakulasi berlangsung.
# ALHAMDULILLAHI BIDZALIKA BIDZALIKA L FURQON # ILA QODIRON DUNAKUM TIBYANA “
Syaikh penadzam menjelaskan : disunnahkan ketika suami telah merasakan akan keluar sperma membaca :
“ ALHAMDULILLAHILLADHI KHOLAQO MINAL MA I BASYARON FAJA’ALAHU NASABAN WASHIHRO WAKANA ROBBUKA QODIRO “
Artinya : “ Segala puji bagi alloh yg menjadikan manusia dari air sperma lalu alloh jadikan manusia itu punya keturunan dan keluarga sesungguhnya alloh adalah tuhan yg maha kuasa “
“ FAIN TAKUN ANJALTA QOBLAHA FALA # TANZA’ WA A’KSU DHA BIZAN I’N YUJJALA “
Syaikh penadzam menjelaskan : Apabila suami melakukan ejakulasi sebelum istrinya , maka sebaiknya suami dapat menahan sampai sang istri melakukan ejakulasi , karena ada hadist , Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Bahwa syahwat itu ada sepuluh bagian , 9 bagian adalah bagi wanita dan 1 bagian lagi bagi laki-laki , hanya saja alloh menutup wanita dengan perasa’an malu yg sangat kuat “
Di jelaskan lagi : apabila istri telah melakukan ejakulasi sebelum suaminya maka hendaklah suami mencabut dzakarnya ( penisnya ) dari farji ( vagina ) karena kalau tetap dibiarkan akan dapat menimbulkan rasa sakit terhadap istri, karena ada hadist , Rosulalloh Saw bersabda :
“ Berilah kerela’an istri-istri kalian , karena sesungguhnya kerela’an mereka adalah pada farji-farji ( vagina-vagina ) mereka dalam arti dalam keberhasilan di waktu bersenggama,yaitu kebersama’an dalam melakukan ejakulasi “
“ A’LAMATUL INZALI MINHA YAA FATA # A’RQU JABINIHA WALASHQUHA ATA “
Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa tanda-tanda ejakulasi seorang istri , adalah keningnya berkeringat , lengket dengan suami dengan pelukan yg sangat kuat , lemasnya urat-urat yg tadinya tegang dan merasa jadi malu kalau di lihat suaminya.
Didalam Bait lain di sebutkan : Apabila suami melakukan ejakulasi sebelum istrinya , maka akan menimbulkan kekecewa’an terhadap istri .dan bahwa kumpulnya sperma antara suami dan istri yg di maksud suami dan istri dapat melakukan ejakulasi bersama’an , maka dapat menyebabkan bertambahnya Cinta , kemesraan yg mendalam.dan jga dapat merasakan puncak keberhasilan dalam kenikmatan rasa cinta dan kasih sayang yg sangat kuat.
Rosulalloh Saw , Bersabda : Apabila sperma laki-laki mengungguli Sperma wanita —- laki-laki terlebih dahulu ejakulasi —, maka anaknya akan menyerupai paman laki-laki dari suami.
No comments:
Post a Comment